Perda Pelacuran Di DIY
Jogja(28/12), Floopynes.com- Bukti bahwa sarkem merupakan kawasan prostitusi tertua di Jogjakarta didukung oleh peraturan larangan pelacuran di DIY. Berikut ini mengenai peraturan larangan pelacuran di DIY, yang dapat menjadi salah satu bukti bahwa praktek prostitusi di Wilayah Pasar Kembang sudah berlangsung sejak lama.
Produk PERDA dibawah ini dikeluarkan oleh pemerintah Belanda dan DIY, sebagai Berikut: Rijksblaad tahun 1924, nomor 19. Artikel 1 dan 2 menyebutkan larangan rumah-rumah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pelacuran. Ini berarti jauh sebelum peraturan tersebut dikeluarkan sudah ada kegiatan pelacuran di Sarkem
Peraturan Daerah No. 15/1954, yang dikeluarkan pada tanggal 2 November 1954.
PERDA ini mengenai penutupan rumah-rumah pelacuran. Pasal 1, yang dimaksud dengan rumah-rumah pelacuran ialah rumah atau bangunan lainnya, termasuk pekarangan yang digunakan untuk pelacuran. Pelacuran ialah tindakan orang yang menyerahkan badannya untuk berbuat zina dengan mendapatkan upah. Pasal 2 alinea 3 berbunyi penutupan tersebut (ayat 1) berlaku bagi seluruh/sebagian rumah atau pekarangan tersebut. Pasal 3 berbunyi bahwa siapa pun dilarang mendatangi rumah atau pekarangan itu kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 5 dalam peraturan ini. Pasal 7, Larangan tersebut dapat dicabut apabila dalam tiga bulan kemudian rumah itu tidak dipergunakan untuk pelacuran, penutupan rumah tersebut diperpanjang lagi apabila masih dipergunakan untuk pelacuran. Pasal 8 berbunyi pelanggaran-pelanggaran terhadap pasal 3 dan 4 dapat dikenakan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya, Rp. 100,- (seratus rupiah).
Peraturan Daerah No. 18/1954 yang dikeluarkan pada tanggal 4 November 1954, tentang larangan pelacuran di tempat-tempat umum. Pasal 1 mengenai batasan mengenai pelacuran, yaitu tindakan orang yang menyerahkan badannya untuk berbuat zina dengan mendapatkan upah. Pasal 2 berisi tentang maksud tempat umum yaitu jalan-jalan, tanah-tanah lapang, ruangan-ruangan dan lain sebagainya yang oleh umum mudah dilihat atau didatangi. Pasal 3 berisi, tentang larangan bagi siapa saja yang ada di tempat umum membujuk orang lain baik dengan perkataan, perbuatan, isyarat dan cara lain yang bermaksud untuk melakukan perbuatan mesum. Pasal 5 bagi siapa saja yang melanggar pasal 3 tersebut dikenakan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda setinggi-tingginya seratus rupiah.
Pemerintah daerah melihat bahwa meskipun telah ada larangan kegiatan pelacuran di rumah-rumah yaitu dengan dikeluarkannya Rijksblaad tahun 1924, nomor 19 dan peraturan daerah No. 15/1954, tetapi masih tetap ada rumah-rumah yang dipergunakan untuk kegiatan pelacuran oleh karena itu dikeluarkan keputusan kepala daerah No.166/K.D/1974, yang keluarkan pada tanggal 15 November 1974 tentang penunjukkan tempat untuk proyek resosialisasi Wanita Tuna Susila di kota Yogyakarta.
Keputusan tersebut antara lain menunjuk tanah pemerintah seluas 7200 meter persegi terletak di dusun Mrican, tepatnya sebelah barat Sungai Gadjah Uwong, sebagai tempat pelaksanaan Proyek Resosialisasi Wanita Tuna Susila Yogyakarta. Kemudian untuk merealisaikan keputusan kepada daerah tersebut pada tanggal 20 November 1974 Walikota Yogyakarta mengeluarkan keputusan NO 17/K.D/1974 tentang tim pelaksana Proyek Resosialisasi Wanita Tuna Susila.
Pada salah satu keputusannya dicantumkan anggota tim pelaksana Proyek Resosialisasi Wanita Tuna Susila tersebut antara lain terdiri dari Tripida kecamatan setempat dan Ketua Rukun kampung Wilayah Sarkem. Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 1976, atas nama Walikota Pj. Sekwilda pada saat itu, mengeluarkan surat pemerintah No.02940/01040/Sek./1976 tentang perintah pelaksanaan pemindahan mucikari beserta anak buahnya selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 1976, pukul 24.00WIB dan melaksanakan bimbingan dan pengawasan kampung lama yang ditinggalkan.
Setelah Resosialisasi Wanita Tuna Susila di Kota Yogyakarta terealisasi, pada tanggal 6 Maret 1976, Pjs Sekretaris Daerah mewakili Walikota Yogyakarta mengeluarkan instruksi Walikota Madya kepada daerah tingkat II No. 01/IN/1976 tentang mengintensifkan dan menertibkan pelaksanaan peraturan daerah No.18 tahun 1954. Dalam instruksi tersebut dikemukakan perlu adanya tindak lanjut tahap pemberantasan dan pembersihan pelacur di Wilayah Kota Yogyakarta, terkecuali tempat yang dimaksud dalam keputusan Walikota Yogyakarta No.166/KD/1974. selain itu, tim pelaksana dalam keputusan No.170/KD/1974 agar mengaktifkan dan menertibkan pelaksanaan peraturan daerah nomor 18 tahun 1954.
Pada tanggal 1 September 1977, Walikota Yogyakarta memandang perlu melengkapi surat keputusan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan resosialisasi di Desa Mrican, yaitu dengan mengeluarkan keputusan No. 93/K.D/1977 tentang jalur pemisahan antara areal Resosialiasi Wanita Tuna Susila dan perkampungan umum sekitarnya. Pemerintah melihat bahwa Wanita Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis yang selalu ada maka pada tanggal 24 agustus 1989 dikeluarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY No. 54/TIM/1989, tentang pembentukan tim penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Wanita Tuna Susila di Propinsi DIY. Masih terkait dengan hal diatas pada tanggal 23 Desember 1993, Walikota Yogyakarta mengeluarkan keputusan No.1040/KD/1993 tentang pola penanggulangan gelandangan, pengemis dan pola penanggulangan Wanita Tuna Susila.
Pada keputusan ini Bab 3 (Tiga) merupakan pola penanggulangan Wanita Tuna Susila, didalamnya termasuk penanggulangan secara preventif, represif dan kuratif. Walaupun dalam pola penanggulangan Wanita Tuna Susila diatas tertera pula resosialisasi tetapi pada tanggal 31 Desember 1997, Walikota Yogyakarta mengeluarkan keputusan No. 408/KD/1997 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Yogyakarta No.166/KD/1974 tentang penunjukkan tempat untuk proyek Resosialisasi Wanita Tuna Susila.
Walaupun ada PERDA yang melarang Wilayah Sosrowijayan Kulon sebagai tempat praktek prostitusi yang diberlakukan sejak tanggal 2 Maret tahun 1976, tapi selama itu juga dan hingga saat ini tahun 2009, wilayah ini tetap digunakan untuk kegiatan prostitusi. Hal ini jelas, karena ada ikatan ekonomi yang kuat antara warga setempat dengan Pekerja Seks, dan juga dengan lingkungan Sosrowijayan Wetan yang menyediakan berbagai fasilitas yang berhubungan dengan pariwisata, karena daerah ini merupakan jantung Kota Yogyakarta dan dekat dengan lingkungan pariwisata andalan DIY yaitu Malioboro, Keraton, Taman sari, dll
Penulis : Kartiko dan Bertha (Referensi dari berbagai sumber)
Jogja(28/12), Floopynes.com- Bukti bahwa sarkem merupakan kawasan prostitusi tertua di Jogjakarta didukung oleh peraturan larangan pelacuran di DIY. Berikut ini mengenai peraturan larangan pelacuran di DIY, yang dapat menjadi salah satu bukti bahwa praktek prostitusi di Wilayah Pasar Kembang sudah berlangsung sejak lama.
Produk PERDA dibawah ini dikeluarkan oleh pemerintah Belanda dan DIY, sebagai Berikut: Rijksblaad tahun 1924, nomor 19. Artikel 1 dan 2 menyebutkan larangan rumah-rumah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pelacuran. Ini berarti jauh sebelum peraturan tersebut dikeluarkan sudah ada kegiatan pelacuran di Sarkem
Peraturan Daerah No. 15/1954, yang dikeluarkan pada tanggal 2 November 1954.
PERDA ini mengenai penutupan rumah-rumah pelacuran. Pasal 1, yang dimaksud dengan rumah-rumah pelacuran ialah rumah atau bangunan lainnya, termasuk pekarangan yang digunakan untuk pelacuran. Pelacuran ialah tindakan orang yang menyerahkan badannya untuk berbuat zina dengan mendapatkan upah. Pasal 2 alinea 3 berbunyi penutupan tersebut (ayat 1) berlaku bagi seluruh/sebagian rumah atau pekarangan tersebut. Pasal 3 berbunyi bahwa siapa pun dilarang mendatangi rumah atau pekarangan itu kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 5 dalam peraturan ini. Pasal 7, Larangan tersebut dapat dicabut apabila dalam tiga bulan kemudian rumah itu tidak dipergunakan untuk pelacuran, penutupan rumah tersebut diperpanjang lagi apabila masih dipergunakan untuk pelacuran. Pasal 8 berbunyi pelanggaran-pelanggaran terhadap pasal 3 dan 4 dapat dikenakan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya, Rp. 100,- (seratus rupiah).
Peraturan Daerah No. 18/1954 yang dikeluarkan pada tanggal 4 November 1954, tentang larangan pelacuran di tempat-tempat umum. Pasal 1 mengenai batasan mengenai pelacuran, yaitu tindakan orang yang menyerahkan badannya untuk berbuat zina dengan mendapatkan upah. Pasal 2 berisi tentang maksud tempat umum yaitu jalan-jalan, tanah-tanah lapang, ruangan-ruangan dan lain sebagainya yang oleh umum mudah dilihat atau didatangi. Pasal 3 berisi, tentang larangan bagi siapa saja yang ada di tempat umum membujuk orang lain baik dengan perkataan, perbuatan, isyarat dan cara lain yang bermaksud untuk melakukan perbuatan mesum. Pasal 5 bagi siapa saja yang melanggar pasal 3 tersebut dikenakan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda setinggi-tingginya seratus rupiah.
Pemerintah daerah melihat bahwa meskipun telah ada larangan kegiatan pelacuran di rumah-rumah yaitu dengan dikeluarkannya Rijksblaad tahun 1924, nomor 19 dan peraturan daerah No. 15/1954, tetapi masih tetap ada rumah-rumah yang dipergunakan untuk kegiatan pelacuran oleh karena itu dikeluarkan keputusan kepala daerah No.166/K.D/1974, yang keluarkan pada tanggal 15 November 1974 tentang penunjukkan tempat untuk proyek resosialisasi Wanita Tuna Susila di kota Yogyakarta.
Keputusan tersebut antara lain menunjuk tanah pemerintah seluas 7200 meter persegi terletak di dusun Mrican, tepatnya sebelah barat Sungai Gadjah Uwong, sebagai tempat pelaksanaan Proyek Resosialisasi Wanita Tuna Susila Yogyakarta. Kemudian untuk merealisaikan keputusan kepada daerah tersebut pada tanggal 20 November 1974 Walikota Yogyakarta mengeluarkan keputusan NO 17/K.D/1974 tentang tim pelaksana Proyek Resosialisasi Wanita Tuna Susila.
Pada salah satu keputusannya dicantumkan anggota tim pelaksana Proyek Resosialisasi Wanita Tuna Susila tersebut antara lain terdiri dari Tripida kecamatan setempat dan Ketua Rukun kampung Wilayah Sarkem. Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 1976, atas nama Walikota Pj. Sekwilda pada saat itu, mengeluarkan surat pemerintah No.02940/01040/Sek./1976 tentang perintah pelaksanaan pemindahan mucikari beserta anak buahnya selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 1976, pukul 24.00WIB dan melaksanakan bimbingan dan pengawasan kampung lama yang ditinggalkan.
Setelah Resosialisasi Wanita Tuna Susila di Kota Yogyakarta terealisasi, pada tanggal 6 Maret 1976, Pjs Sekretaris Daerah mewakili Walikota Yogyakarta mengeluarkan instruksi Walikota Madya kepada daerah tingkat II No. 01/IN/1976 tentang mengintensifkan dan menertibkan pelaksanaan peraturan daerah No.18 tahun 1954. Dalam instruksi tersebut dikemukakan perlu adanya tindak lanjut tahap pemberantasan dan pembersihan pelacur di Wilayah Kota Yogyakarta, terkecuali tempat yang dimaksud dalam keputusan Walikota Yogyakarta No.166/KD/1974. selain itu, tim pelaksana dalam keputusan No.170/KD/1974 agar mengaktifkan dan menertibkan pelaksanaan peraturan daerah nomor 18 tahun 1954.
Pada tanggal 1 September 1977, Walikota Yogyakarta memandang perlu melengkapi surat keputusan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan resosialisasi di Desa Mrican, yaitu dengan mengeluarkan keputusan No. 93/K.D/1977 tentang jalur pemisahan antara areal Resosialiasi Wanita Tuna Susila dan perkampungan umum sekitarnya. Pemerintah melihat bahwa Wanita Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis yang selalu ada maka pada tanggal 24 agustus 1989 dikeluarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY No. 54/TIM/1989, tentang pembentukan tim penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Wanita Tuna Susila di Propinsi DIY. Masih terkait dengan hal diatas pada tanggal 23 Desember 1993, Walikota Yogyakarta mengeluarkan keputusan No.1040/KD/1993 tentang pola penanggulangan gelandangan, pengemis dan pola penanggulangan Wanita Tuna Susila.
Pada keputusan ini Bab 3 (Tiga) merupakan pola penanggulangan Wanita Tuna Susila, didalamnya termasuk penanggulangan secara preventif, represif dan kuratif. Walaupun dalam pola penanggulangan Wanita Tuna Susila diatas tertera pula resosialisasi tetapi pada tanggal 31 Desember 1997, Walikota Yogyakarta mengeluarkan keputusan No. 408/KD/1997 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Yogyakarta No.166/KD/1974 tentang penunjukkan tempat untuk proyek Resosialisasi Wanita Tuna Susila.
Walaupun ada PERDA yang melarang Wilayah Sosrowijayan Kulon sebagai tempat praktek prostitusi yang diberlakukan sejak tanggal 2 Maret tahun 1976, tapi selama itu juga dan hingga saat ini tahun 2009, wilayah ini tetap digunakan untuk kegiatan prostitusi. Hal ini jelas, karena ada ikatan ekonomi yang kuat antara warga setempat dengan Pekerja Seks, dan juga dengan lingkungan Sosrowijayan Wetan yang menyediakan berbagai fasilitas yang berhubungan dengan pariwisata, karena daerah ini merupakan jantung Kota Yogyakarta dan dekat dengan lingkungan pariwisata andalan DIY yaitu Malioboro, Keraton, Taman sari, dll
Penulis : Kartiko dan Bertha (Referensi dari berbagai sumber)
saya nyari perda diy nomor 18 tahun 1954 tentang larangan pelacuran di tempat-tempat umum tidak dapat saya temukan di google. bisa minta linknya ga? soalnya untuk bahan skripsi saya.
BalasHapus